Arabic AR English EN Indonesian ID

EVALUASI PROGRAM KERJA, FSH IKUTI RTM UIN RADEN FATAH 2022

Oleh

Tanggal

Bertempat di Aston Anyer Beach Hotel Provinsi Banten, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang mengikuti Rapat Tinjauan Manejemen (RTM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 26-29 September 2022.

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Rden Fatah, Dr. Syahril Jamil, M. Ag sebagai pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa RTM UIN Raden Fatah tahun 2002 diikuti oleh seluruh stakeholder yang ada di lingkungan UIN Raden Fatah antara lain Rektor, para wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan 1, wakil dekan 2, pimpinan unit, pimpinan lembaga, kepala pusat, para kabag, GPMF, stakeholder lain di lingkungan UIN Raden Fatah serta perwakilan UIN Banten. RTM ini mengusung tema “RTM Bermakna: Suskes Mutu, Kawal APT Menuju Unggul 2024”.

Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Hj. Nyayu Khadijah, S. Ag., M. Si dalam kata sambutannya menegaskan pentingnya RTM sebagai bentuk evaluasi terhadap berbagai program kerja, ketercapaian, problem dan hambatan serta program-program yang dapat dikembangkan dalam rangka memastikan berjalannya system penjaminan mutu secara maksimal dan mewujudkan APT UIN Raden Fatah Unggul pada tahun 2024.

Berbagai materi RTM ini antara lain Orientasi Pengembangan Kelembagaan oleh Prof. Dr. Cholidi, MA (Ketua Senat UIN Raden Fatah), Arah Kebijakan Program UIN 2023 (Rektor), Tindak Lanjut Hasil RTM 2021, Hasil AMI 2022, Edom, Tracer Studi, Sistem Penjaminan Mutu dan lain-lain. Dalam kesempatan RTM ini juga dibahas Manajemen Integrasi Data Perguruan Tinggi dengan narasumber Radityo P. Wibowo, M. Kom dari Directorate Technology and Information System Development (DPTSI) Institut Teknologi Surabaya (ITS)

Untuk mengikuti RTM ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Marsaid, MA menugaskan Dr. Muhammad Torik  (WD 1), Fatah Hidayat, M. Pd. I (WD 2), Mursila, S. Ag (Kabag TU) dan Lusiana ME. Sy (Ketua Gugus Penjamin Mutu Fakultas/GPMF).

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp