Palembang, 19 Juni 2025 — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengkaji dinamika hukum kontemporer dengan menggelar Focus Group Discussion Seminar Nasional bertema “Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif” pada kamis, 19 Juni 2025. Acara ini diselenggarakan secara luring di ruang munaqosyah lantai 3 Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah dan dihadiri oleh dosen, mahasiswa, praktisi hukum, serta tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi.
Seminar ini menghadirkan pembicara-pembicara nasional yang kompeten di bidangnya, antara lain:
-
- Dr. Rochmiyatun, S.H, M.Hum – Dosen FSH UIN Raden Fatah
-
- Prof. Dr. M. Usman, S.Ag, M.Ag – Dosen FSH UIN Surakarta
-
- Dr. Jumana, S.H, M.H – Dosen FSH UIN Raden Fatah
Dalam sambutannya, Dr. H. Muhamad Harun, M.Ag menekankan pentingnya dialog akademik yang konstruktif terkait integrasi nilai-nilai hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional. Ia menyatakan bahwa transformasi hukum pidana Islam tidak sekadar adopsi pasal-pasal, tetapi mencakup pemahaman filosofis, sosiologis, dan yuridis yang utuh.
Para narasumber menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim memiliki potensi kuat untuk mengakomodasi nilai-nilai hukum pidana Islam secara konstitusional, selama tetap menghormati asas negara hukum dan pluralisme.
Topik yang dibahas dalam seminar ini meliputi, relevansi konsep jinayah dalam hukum pidana nasional, studi komparatif antara KUHP baru dan hukum pidana Islam dan kendala konstitusional dan sosiologis dalam proses transformasi.
Acara ini juga membuka sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator akademisi muda, di mana para peserta sangat antusias mengangkat isu-isu aktual seperti hukuman alternatif, restorative justice, dan pendekatan maqashid syariah dalam penegakan hukum pidana.
Melalui seminar ini, diharapkan dapat menjadi ruang ilmiah untuk mendorong harmonisasi antara nilai-nilai Islam dan hukum positif dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.