Palembang, 25 Juni 2025 — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rekonstruksi Pengaturan Hak Waris Anak Laki-laki dan Perempuan Beragama Islam Berdasarkan Nilai Kesebandingan.” Kegiatan ini bertempat di Ruang Munaqosyah Fakultas Syariah dan dihadiri oleh para dosen, peneliti, mahasiswa, dan praktisi hukum.
FGD ini bertujuan untuk menggali perspektif akademik dan praktis dalam menelaah ulang sistem pewarisan dalam Islam yang selama ini lebih banyak memberikan porsi dua banding satu antara anak laki-laki dan perempuan. Diskusi ini menjadi penting mengingat perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim modern, di mana peran perempuan tidak lagi terbatas dalam ranah domestik.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi HKI, Ari Azhari, M.H.I, menyampaikan bahwa rekonstruksi hukum waris berbasis nilai kesebandingan bukan dimaksudkan untuk menggugurkan teks-teks keagamaan, tetapi untuk menafsirkan ulang dalam konteks keadilan substantif.
Beberapa narasumber hadir dalam kegiatan ini, antara lain:
Prof. Dr, Qodariah Barakah, M.H.I, Guru besar di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Dr. Yusida Fitriyati, M.Ag, Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Diskusi berlangsung interaktif diantara peserta dan narasumber, dengan berbagai sudut pandang mengemuka, mulai dari pendekatan normatif hingga pendekatan sosiologis. Salah satu poin penting yang mengemuka adalah perlunya pembacaan ulang terhadap ayat-ayat waris dalam Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks sosiohistoris dan kondisi aktual umat Islam saat ini.
Peserta FGD sepakat bahwa rekonstruksi pengaturan hak waris bukan sekadar soal pembagian nominal, tetapi menyangkut keadilan yang lebih luas, termasuk kontribusi anak perempuan dalam menopang ekonomi keluarga, tanggung jawab anak laki-laki, serta konteks tanggungan dalam kehidupan nyata.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi akademik yang akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik sebagai bahan masukan untuk pengembangan kurikulum, penelitian lanjutan, dan advokasi hukum waris berbasis nilai kesebandingan.