
Dalam Kuliah Tamu yang menjadi pemateri adalah Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung) dan Dr. Muhammad Sadi Is, S.H.,M.H (Sebagai Moderator). Ketua Panitia M. Tamudin melaporkan bahwa Kuliah Tamu Fakultas Syariah dan Hukum diagendakan diskusi langsung.
Dekan FSH Dr. H. Marsaid, M.A. dalam sambutannya menyatakan, dengan diselanggaraan kuliah tamu ini dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa bahwa sebagai mahasiswa hukum kita harus sadar dan melek hukum di era 5.0. Dan acara langsung dibuka oleh Dekan FSH.
Dalam Pemaparannya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. menjelaskan secara terperinci terkait Korupsi. tindak pidana korupsi bukan merupakan barang baru di Indonesia. Sejak jaman kerajaan-kerajaan terdahulu, korupsi telah terjadi meski tidak secara khusus menggunakan istilah korupsi. Setelah jaman kemerdekaan, ketika Indonesia mulai membangun dan mengisi kemerdekaan, korupsi terus mengganas sehingga mengganggu jalannya pembangunan nasional.