
FSH-UINRF — Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI yang dilaksanakan di Gedung Jenderal Badan Peradilan Umum yang dFSH-UINRF — Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama RI yang dilaksanakan di Gedung Jenderal Badan Peradilan Umum yang dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 pada pukul 08.00 WIB.
Peserta yang hadir dalam, terbagi menjadi dua macam, ada yang hadir offline langsung dari Gedung Jenderal Badan Peradilan Umum yang di hadiri dari oleh Rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang beserta jajaran, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Ketua Pengadilan Agama Palembang beserta jajaran, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Peradilan Agama beserta jajaran, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
Bapak Drs.H Mukhlis, S.H., M.H
Tak lupa beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan juga berharap kehadiran para peserta dapat menjadi keberkahan bagi kita semua, beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih dan hormat kepada uin raden fatah Palembang,sejak awal rencana kerja sama ini, beliau menyampaikan banyak mendapatkan dukungan penuh oleh banyak pihak
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, menyampaikan rasa hormat kepada para seluruh pejabat yang ada di lingkungan Jenderal Badan Peradilan Umum, beliau juga berharap bahwa Bapak Drs. H Mukhlis, S.H., M.H dapat mengisi kuliah umum/tamu di UIN Raden Fatah Palembang, beliau sangat bersyukur dapat menjalin hubungan kerja sama ini
Adapun penyampaian resume singkat dari kuliah umum yaitu Dalam kegiatan kuliah tentang hukum keluarga Islam dalam adat Simbur Cahaya, dibahas sejarah van Vollenhoven dan pencatatan perkawinan. Cornelis van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat Belanda yang hidup pada 1874-1933, berkontribusi besar dalam studi hukum adat Indonesia dengan memperkenalkan konsep “hukum adat” sebagai sistem hukum yang unik. Adat Simbur Cahaya, yang berlaku di Sumatera Selatan, merupakan perpaduan hukum Islam dan adat setempat dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk hukum keluarga. Pencatatan perkawinan, yang awalnya tidak dikenal dalam hukum adat tradisional, diperkenalkan sebagai bagian dari modernisasi hukum keluarga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan. Dalam konteks Indonesia modern, pencatatan perkawinan menjadi kewajiban negara dan mencerminkan sintesis antara tradisi Islam, adat, dan tuntutan hukum modern, menunjukkan adaptasi dinamis antara berbagai sistem hukum yang ada.