
FSH-UIN — Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, melaksanakan seminar internasional yang ketiga kalinya yaitu Rafah-ICoShaL III (The 3rd Raden Fatah International Conference on Shariah and Law). Seminar ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu Selasa – Rabu pada tanggal 11– 12 September 2024, bertempat di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Ruang Munaqosah Lantai 3. Rafah-ICoShaL III tahun 2024 kali ini memiliki tema yaitu ”Challenges and Opportunities of Islamic Law in the Disruption Era.”
Pembukaan seminar internasional ini dilaksanakan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Ruang Munaqosah Lantai 3 (11/09/24). Terjadwal mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, pada kesempatan ini setelah pembukaan langsung diisi oleh para pembicara dan keynote speaker / narasumber utama baik yang hadir secara offline maupun online lewat zoom meeting. Selanjutnya paralel session untuk para presenter mempresentasikan paper yang telah melalui proses seleksi sebelumnya.
Pembukaan Rafah-ICoShaL III (The 3rd Raden Fatah International Conference on Shariah and Law) dimulai dengan Opening MC yang dibawakan oleh Sandy Wijaya, M.HI. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars UIN Raden Fatah Palembang yang dikomandoi oleh Dirigen yaitu Rafida Ramelan, M.Hk. Pembacaan ayat suci al-Qur’an yang dibacakan oleh saudara Nurcholis. Dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh H. Bitoh Purnomo, MA. Pada kesempatan ini Dekan FSH oleh Dr. Muhamad Harun, M.Ag memberikan kata sambutan. Kemudian dilanjutkan oleh Open Speech sekaligus membuka acara The 3rd Rafah-ICoShaL 2024 oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor I UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A.

Dalam sambutannya sebagai Dekan FSH (Dr. Muhamad Harun, M.Ag) memberikan sambutan dalam kegiatan Rafah-ICoShaL III tahun 2024. Beliau menyampaikan bahwa era disrupsi ini telah membawa di tantangan dan peluang bagi hukum Islam, hal tersebut disebabkan konsepsi hukum islam yang terkategori dalam 3 bagian.
“konsepsi hukum Islam sebagaimana diketahui ternagi dalam tiga kategori syariat, fiqih dan siyasah. Di mana syariat merupakan hukum islam yang memiliki ketetapan hukum sesuai dengan dalil nash (Alquran dan Hadis), akan tetapi Fiqih dan Siyasah merupakan produk hukum yang memiliki fleksibelitas sesuai dengan tempat dan zaman. Kehadiran teknologi dapat memghadirkan peluang dan tantangan bagi hukum Islam ke depannya terutama pada era di mana perubahan terjadi dengan begitu cepat”.
“Perkembangan teknologi dan ninformasi yang semakin canggih tidak saja berakibat positif, tetapi juga negatif. Berbagai kejahatan di tengah masyarakat belum ada peraturannya, dikarenakan modus yang digunakan adalah modus-modus baru kejahatan dalam dunia hukum,”
Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para keynote speaker yang hadir secara langsung maupun secara virtual dianataranya adalah Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, SH., MH, Prof. Mun’im Sirry dari University of Notre Dame, Indiana AS. Prof. Dr. Kholuq Dhaifullah Agho dari WISE University of Yordania, Prof. Dr. Salahudin Suyurno dari MARA University of Malaysia dan juga para presenter baik dari kalangan mahasiswa maupun dari kalangan dosen.

Adapun Prof. Dr. Muhammad Adil. MA dalam sambutannya mengatakan bahwa era disrupsi telah membawa beragam tantangan dan peluang bagi Hukum Islam, oleh sebab itu diperlukan suatu kolaborasi ilmiah untuk menemukan gagasan baru yang solutif dan inovatif dengan mengedepankam nilai-nilai keislaman.
“Alhamdulillah syukur seminar Internasional Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah ini telah menjadi tolok ukur bagaimana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah turut andil dalam memetakan ruang lingkup gerak sosial di era disrupsi ini. Kegiatan ini menjadi wahana kolaboratif para civitas akademik yang konsen terhadap hukum Islam juga menjadi ruang dialog untuk melahirkan para mujtahid-mujtahid di masa yang akan datang dengan menyatukan ide dan gagasan dari berbagai latarbelakang dan persfektif, terutama menyatukan dua sudut pandangan keilmuan barat dan Islam yang dikombinasikan dengan kemajemukan masyarakat Indonesia” Ungkap pria yang humble dan dikenal murah senyum ini.
“bahkan bukan tidak mungkin ruang lingkup intelektual seperti seminar ini nantinya dapat menghadirkan suatu produk hukum baru, bukan saja memberikan krmaslahata pada hukum Islam, akan tetapi juga pada hukum positif yang menempatkan nila-nilai ketuhanan dalam realitas sosial kemasyarakatan” tutupnya
Pada kesempatan yang sama Dr. Muhammad Torik, Lc.MA selaku Wajil Dekan III dan pengarah dalam kegiatan ini menegaskan bahwa kegiatan seminar internasional Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah ini merupakan agenda wajib Fakultas setiap tahunnya. Selain menghadirkan pembicara dari berbagai negara dan universitas juga diikuti oleh para dosen Fakultas Syariah dan Hukum sendiri diantaranya Prof. Dr. Qodariah Barkah. MH. Dr. Arne Huzaimah. MH. Sandy Wijaya. M.HI., Hanna Pertiwi dan beberapa dosen lainnya.