
Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Marsaid, MA. berkesempatan untuk menyampaikan Opening Speech pada pembukaan ceremonial kuliah tamu tersebut. Dalam pidatonya beliau menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada kuliah tamu kali ini pun memang sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan mahasiswa Fakultas Syariah khususnya Prodi Hukum Keluarga Islam bahwa Hukum Islam tidaklah stagnan namun terus bergerak mengikuti berkemangan zaman sesuai kebutuhan serta kondisi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Materi disampaikan oleh Dr.Hj. Sri Yunarti, M. Ag. (Ketua Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)) yang mana narasumber ini sangat kompeten serta memiliki kapabilitas tinggi untuk membahas tema yang telah diusung.
Dr.Hj. Sri Yunarti, M. Ag menyampaikan bahwa tujuan Negara adanya pencatatan nikah secara sah itu salah satunya adalah untuk melindungi perempuan, karena yang banyak menjadi korban itu perempuan.dan juga anak. Maka perlu penekanan kepada masyarakat bahwa pencatatan nikah itu merupakan hal yang penting. Ketika pernikahan itu tidak tercatat maka dampaknya tidak ada perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di kemudian hari ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pernikah sirih mereka. Maka diharapkan ada komunikasi antara pihak-pihak terkait khususnya pembuat undang-undnag/kebijakan mengatasi fenomena nikah tidak tercatat ini. Dan perlu ada regulasi yang jelas dan tegas dari pembuat kebijakan/undang-undang untuk membuat aturan tegas mengenai sahnya sebuah pernikahan.
Kuliah tamu yang dilaksanakan oleh Program Studi Hukum Keluarga ini bertujuan untuk penyegaran bagi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga dan dihadiri oleh 50 orang mahasiswa