https://www.ivb.cz/https://www.jvertbiol.cz/https://ahoraeagora.org/
https://pdkwonogiri.id/https://medical.upr.ac.id/https://baasi.setiabudi.ac.id/mail/https://manajemen.feb.unila.ac.id/https://informatika.untan.ac.id/
SEMINAR HUKUM DENGAN TEMA IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA – Welcome

SEMINAR HUKUM DENGAN TEMA IMPLEMENTASI UU NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Oleh

Tanggal

FSH-UIN — Palembang, 14 Juni 2023  Fakultas Syariah & Hukum UIN Raden Fatah Palembang mengelar Seminar Hukum dengan Tema “Implementasi Uu No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Ruang Monaqosah Lantai 3 Fakultas Syariah & Hukum UIN Raden Fatah Palembang.

Yang di buka langsung oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah & Hukum UIN Raden Fatah Palembang yaitu Bapak Dr.Muhammad Torik, Lc.,MA

Materi problematika delik penghinaan pemerintah dalam KUHP baru  *Materi yang di sampaikan Oleh Ibu Rizki Dwi Utami.,SH.,MH*

Dimana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan  menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Dalam  tulisan ini, Undang-Undang tersebut disebut sebagai KUHP baru, yang menggantikan  Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan KUHP sebagaimana  ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum  Pidana yang telah beberapa kali diubah yang dalam tulisan ini disebut sebagai KUHP lama.

Faktanya, naskah KUHP tersebut masih mendapat penolakan keras dari sebagian masyarakat. Sebelumnya, pada September 2019 atau jelang akhir masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019, RKUHP ini memicu gelombang aksi penolakan dari mahasiswa di berbagai kota di Indonesia. Mereka menilai RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah dan berpotensi menjadi “pasal karet” atau multitafsir dan menunjukkan sikap anti demokrasi.

Dan materi

*Problematika hukum mati yang diberikan masa percobaan 10 tahun yang di sampaikan Oleh Bapak Dr.Muhammad Sadi is.,SHI.,MH*

Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri dan peran terdakwa dalam tindak pidana Pasal 100 UU KUHP, misalnya, menegaskan seorang terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman mati kini tidak bisa langsung dihukum mati, tapi diberi kesempatan 10 tahun untuk berkelakuan baik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, percobaan 10 tahun ada unsur putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mempertimbangkan kaum retensionis dan kaum abolisionis yang ingin bertarung menghadirkan atau menghilangkan hukuman mati.

retensionis adalah pihak yang ingin mempertahankan pidana mati sebagai pidana alternatif untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan orang yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara

Abolisionisme merupakan keyakinan yang menganggap bahwa sistem peradilan pidana memiliki kekurangan secara prosedural maupun struktural. Namun, kritik atas pemidanaan oleh abolisionisme hanya berfokus pada tindak pidana yang ringan

Adapun beberapa Pertanyaan kritis dari Para peserta Seminar yaitu :

  1. Bagaimana pandangan bapak terkait pasal 100 KHUP ini? Dan perlukah pasal 100 KHUP ini direvisi kembali dengan mempertimbangkan aspek” yang benar” adil untuk masyarakat?
  2. Terhadap pasal 411 dan 412 itu tentang perzinahan dan kumpul kebo itu termasuk delik aduan. 3 tahun yg ke depan pasal ini akan  berlaku artinya bagaimana penerapan nya tersebut. Bagaimana pasal 411 kalo di lakukan dengan orang yang sama-sama suka? Dan bagaimana pasal 412 yg melakukan aduan tersebut adalah masyarakat setempat?
  3. Bagaimana tanggapan dari pemateri terhadap KUHP Terbaru apakah ini disusun berdasarkan pendpat dari beberapa elemen di tengah masyarakat, karena yang perlu saya tanyakan KUHP banyak terdapat kontra yang signifikan cepat di permasalahkan masyarakat di beberapa pasal KUHP terbaru mohon tanggapannya.

apakah dengan adanya KHUP terbaru akan memudahkan dalam proses pemidanaan meskipun ada beberapa kontradiksi terhadap KUHP tersebut.

Adapun kesimpulan Yang dapat Kita tarik dari hasil diskusi dan penyampaian materi dari kedua materi tsb yaitu :

Pro dan kontra hukuman mati ini tidak akan ada habisnya, dimana hukum kita di Indonesia ini menjunjung tinggi asas Legalitas. Prihal Pasal 100 KUHP tentang Hukuman Mati ini dimana dalam hal ini mempertimbangkan kaum retensionis dan abolisionis yang ingin menghadirkan / menghilangkan hukuman Mati itu sendiri.

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp
Scroll to Top