Arabic AR English EN Indonesian ID

Fakultas Syariah dan Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional

Oleh

Tanggal

Humas FSH UIN Raden fatah:

Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembangg menggelar Seminar Nasional yang
dihadiri oleh para akademisi, dan praktisi hukum ekonomi syariah di Hotel
Beston, selasa (30/07/2019).

Seminar
yang bertema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perkembangan Teori dan
Praktek Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” ini menghadirkan Prof. Dr. Drs. H.
M. Amin Summa, SH, MA, MM dari Jakarta (selaku Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan
Sarjana Syariah Indonesia), Prof. Dr. H. Cholidi Zainuddin, M.Ag (Dewan Pengawas
Syariah bank Sumsel Babel Syariah 2008-2011), Prof. Dr. H. Duski Ibrahim, M.Ag (Ketua
Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan), dan Prof. Dr. H. M. Nur
Yasin, SH, M.Ag (Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang)
sebagai pembicara.

Turut
hadir sebagai keynote speaker, Prof. Dr. H. Romli Sa, M.Ag (Dekan Faultas
Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah). Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Rektor I UIN
Raden Fatah Palembang Dr. Ismail Sukardi, M.Ag sekaligus membuka seminar
nasional.

Dalam
seminar tersebut, di bahas realitas bahwa saat ini kondisi masyarakat telah
menjadi masyarakat modern (modern society), hidup dalam era teknologi
informasi (information tecnology) yang saat ini populer disebut dengan
istilah distruptive era atau era revolusi industri  4.0.
Era digital yang sangat cepat perkembangannya.

Revolusi
industri 4.0 ini bila dikaitkan dengan hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya
bicara halal dan haram saja, atau sah atau tidaknya suatu akad. Dunia digital
saat ini menghendaki semua lebih praktis, efektif, dan efisian, konsep-konsep
akadpun harus dapat dirumuskan menjadi akad yang lebih smart, bentuk
transaksi yang lebih banyak menggunakan IT sangat relevan dengan tindakan-tindakan
penipuan atau human eror. Perbuatan-perbuatan yang dulunya secara konvensional
terasa mudah untuk diselesaikan namun saat ini segala sesuatunya menjadi
semakin kompleks sehingga membutuhkan analisis hukum yang lebih komprehensip.

Pada
Kesempatan ini Prof. Dr. H. M. Nur Yasin, SH, M.Ag selaku pembicara pertama
menegaskan bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum yang dam kalangan
ahli hukum dikenal dengan istilah “Ubi Societas Ibi ius”. Dengan realitas perkembangan
masyarakat di era digital, maka hukum ekonomi syariah harus dapat merespon
perubahan ini agar tetap menjadi hukum yang responsif dan progresif. Ke depan
hukum ekonomi syariah harus menjadi investasi dan inovasi pada era industri 4.0.

Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, selaku institusi pendidikan tentu memiliki tanggung
jawab besar untuk merespons hal ini, Oleh karenanya melalui kurikulum
pendidikan yang tepat diharapkan mampu mengahasilkan sarjana-sarjana yang
memiliki kompetensi yang baik di bidang ilmu syariah dan hukum khususnya di
bidang ekonomi syariah.

  

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp