Arabic AR English EN Indonesian ID

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM GANDENG MAHKAMAH KONSTITUSI DISKUSIKAN PEMILU DAN PILKADA 2024

Oleh

Tanggal

FSH-Jumat, 16 Desember 2022 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah undang hakim Mahkamah Konstitusi dalam kuliah umum terkait pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Acara tersebut dihadiri langsung oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum sebagai Narasumber, selain itu hadir juga Rektor UIN Raden Fatah, dekan dan para pimpinan Fakuktas Syariah dan Hukum, serta tamu undangan perwakilan dari beberapa instansi yang bertempat di Palembang.

Kita tahu bahwa tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia. Pada tahun tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. Sementara pilkada bakal digelar 27 November 2024.

Pada gelaran pilkada akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia. Ini akan menjadi pemilihan serentak pertama dan terbesar di Indonesia. Sebab pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.

Ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan menjadi pekerjaan besar bagi penyelenggara, sebab gelaran pemilu dan pilkada yang dilaksanakan di tahun yang sama tentu menjadi beban kerja yang jauh lebih berat dibanding pemilu dan pilkada sebelumnya. Bagaimana tidak, pemilihan 5 tingkat pemimpin yang meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan digelar secara bersama-sama di seluruh daerah. Lalu sembilan bulan setelahnya, penyelenggara pemilu harus menggelar pemilihan gubernur di seluruh provinsi (kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta), dan pemilihan bupati/wali kota di 514 kabupaten/kota seluruh tanah air.

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp